Lamin Etam, – Jika Anda mengelola profil Google Business Profile (GBP) untuk klinik atau rumah sakit, pertanyaan yang paling sering muncul dalam rapat manajemen adalah: “Apa saja yang boleh dan tidak boleh kita lakukan di profil ini tanpa melanggar hukum?”
Pertanyaan itu legitimate. Indonesia memiliki tiga lapis regulasi yang berlaku bersamaan untuk iklan dan promosi kesehatan digital. Setiap taktik GBP populer — dari meminta ulasan hingga menampilkan tarif — sudah dipetakan dalam pasal-pasal spesifik. Masalahnya, tidak ada satu pun artikel di internet Indonesia yang mengconnect GBP dengan peraturan kesehatan yang berlaku. Hasilnya, banyak klinik dan rumah sakit bergerak dengan asumsi saja, bukan data regulasi.
Artikel ini adalah peta keputusan yang Anda bisa gunakan untuk mempertahankan strategi GBP Anda di depan direksi, tim legal, atau komite etika — dengan referensi pasal yang jelas dan testable.
Tiga Lapis Regulasi yang Berlaku Sekarang
Sebelum masuk ke tabel keputusan, ada baiknya memahami hirarki peraturan yang berlaku untuk promosi kesehatan digital di Indonesia.
Lapis 1: Permenkes 1787/2010 — Standar Promosi Tenaga Kesehatan
Peraturan ini adalah fondasi. Diterbitkan pada 2010, sebelum era digital masif, tapi aturan di dalamnya masih berlaku untuk iklan kesehatan apapun — termasuk digital. Fokusnya: tidak boleh ada klaim kesehatan yang berlebihan, tidak boleh ada perbandingan dengan kompetitor, tidak boleh menjanjikan kesembuhan.
Apa pun platform-nya — GBP, Instagram, website — aturan ini tetap berlaku.
Lapis 2: KODEKI IDI dan Fatwa MKEK
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan fatwa Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) membedakan antara promosi diri (yang masuk grey zone etika) dan informasi operasional (yang aman).
- Promosi diri: klaim “dokter terbaik”, “paling berpengalaman”, perbandingan dengan kompetitor
- Informasi operasional: jam buka, lokasi, spesialisasi, layanan yang tersedia
GBP pada dasarnya adalah platform untuk informasi operasional. Selama tetap di zona itu, Anda dalam koridor etika IDI.
Lapis 3: UU 17/2023 & PP 28/2024 — Peraturan Pelaksana Terbaru
Ini adalah “kejutan besar” yang belum banyak diketahui praktisi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah peraturan pelaksana dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Efektif sejak akhir 2024, PP ini memberi dasar sanksi administratif yang konkret untuk pelanggaran dalam promosi kesehatan digital.
Yang penting: PP ini tidak hanya mengatur rumah sakit dan klinik formal. Ini juga menjerat praktisi non-medis yang promosi di digital. Semakin ketat penegakan, semakin penting bagi faskes untuk tahu zona aman.
Tabel Keputusan: 15 Taktik GBP & Status Regulasinya
Tabel di bawah memetakan 15 taktik GBP populer dan status hukumnya. Setiap baris memberikan:
- Taktik: praktik yang umum dilakukan
- Status: Boleh Aman / Hati-hati (Grey Zone) / Dilarang
- Pasal Berlaku: referensi regulasi spesifik
- Catatan Strategis: implikasi jika diterapkan atau dihindari
| Taktik | Status | Pasal | Catatan Strategis |
|---|---|---|---|
| 1. Cantumkan nama dokter dengan gelar S.Ked, Sp. | ✅ Boleh Aman | Permenkes 1787/2010 Pasal 6 | Informasi faktual. Tidak ada klaim tambahan. Direkomendasikan untuk kredibilitas lokal SEO. |
| 2. Tampilkan jam buka dan lokasi | ✅ Boleh Aman | Permenkes 1787/2010; KODEKI | Informasi operasional murni. Jangan hubungkan dengan klaim kesembuhan. |
| 3. Daftar layanan/spesialisasi yang tersedia | ✅ Boleh Aman | Permenkes 1787/2010 Pasal 3–4 | Informasi kategori. Jangan klaim “terbaik” atau “terlengkap”. |
| 4. Cantumkan tarif/harga jasa medis | ⚠️ Hati-hati | Permenkes 1787/2010 Pasal 7; KODEKI Pasal 3 | Boleh tapi dengan batasan: tarif dasar saja, bukan diskon besar-besaran, bukan perbandingan harga dengan klinik lain. PP 28/2024 Pasal 426 bisa dijerat jika dianggap “menarik perhatian dengan cara menyesatkan”. |
| 5. Meminta/Dorong pasien untuk tulis ulasan positif | ❌ Dilarang | Permenkes 1787/2010 Pasal 7; KODEKI | Ulasan harus organik. Google Policies pun melarang incentivized reviews. Risiko: suspensi profil GBP + sanksi administratif PP 28/2024 (Pasal 426). |
| 6. Tampilkan testimoni/quote pasien di foto/postingan | ⚠️ Hati-hati | Permenkes 1787/2010 Pasal 7; KODEKI Pasal 3 | Hanya boleh jika: (a) testimoni faktual, bukan “paling sempurna”, (b) bukan pernyataan kesembuhan, (c) bukan karena insentif. Testimoni “keluar nyeri” lebih aman dari “sembuh total”. |
| 7. Klaim “Dokter Terbaik” atau “Terbaik di Kota” | ❌ Dilarang | Permenkes 1787/2010 Pasal 6; KODEKI | Perbandingan implisit dengan kompetitor. Melanggar etika IDI. PP 28/2024 Pasal 426 (pernyataan menyesatkan). Risiko: teguran legal dari IDI atau sanksi admin pemerintah. |
| 8. Klaim “Paling Berpengalaman” atau “Dokter Pilihan” | ⚠️ Hati-hati | Permenkes 1787/2010 Pasal 6; KODEKI | Bergantung framing. Jika “30 tahun pengalaman” (fakta) — Boleh. Jika “paling berpengalaman di kota ini” — Dilarang (komparasi). Jangan ambil risiko di GBP; lebih aman di website atau media lain. |
| 9. Promosi Diskon Besar (e.g., “Paket Rp1 Juta untuk Perawatan Rp5 Juta”) | ❌ Dilarang | Permenkes 1787/2010 Pasal 7; PP 28/2024 Pasal 426 | Peraturan kesehatan menganggap promosi diskon agresif sebagai “menarik dengan cara menyesatkan”. GBP atau Instagram promosi diskon untuk jasa medis berisiko tinggi. Alternatif: paket bundling transparan atau harga spesial untuk pasien baru — tapi harus jelas syarat & ketentuannya. |
| 10. Link telemedicine di deskripsi atau postingan GBP | ✅ Boleh Aman | PP 28/2024 Pasal 100–110 | Telemedicine sah secara regulasi. GBP boleh link ke platform telemedicine yang sudah terdaftar resmi. Pastikan faskes punya izin telemedicine dari Kemkes. Informasi faktual tanpa “klaim kesembuhan via online”. |
| 11. Foto sebelum-sesudah (treatment estetika/dermatologi) | ⚠️ Hati-hati | Permenkes 1787/2010 Pasal 7; KODEKI | Boleh jika faktual, bukan dimanipulasi, dan tidak menjanjikan hasil. Jangan post di GBP; lebih aman di website atau media yang bisa dikontrol privasi. GBP adalah public profile — risiko publikasi di konteks yang tidak sesuai lebih tinggi. |
| 12. Testimoni dengan nama & foto asli pasien | ⚠️ Hati-hati | PP 28/2024 Pasal 45 (Privasi data kesehatan) | Formal izin tertulis dari pasien wajib. Risiko: melanggar privasi medis + PP 28/2024. Alternatif: inisial saja atau foto tanpa identitas jelas. |
| 13. Postingan edukasi kesehatan (e.g., “5 Tips Cegah Diabetes”) | ✅ Boleh Aman | Permenkes 1787/2010 Pasal 3 | Murni edukasi, bukan promosi diri. Pastikan konten akurat & dari sumber terpercaya (tidak hoaks kesehatan). Google favorit konten edukatif di local search. |
| 14. Highlight “Faskes Terakreditasi” atau “Sertifikasi ISO” | ✅ Boleh Aman | Permenkes 1787/2010 Pasal 3 | Informasi faktual yang dapat diverifikasi. Bagus untuk credibility lokal. Pastikan sertifikasi masih aktif. |
| 15. Claim “Tidak Sakit” atau “Pasti Sembuh” | ❌ Dilarang | Permenkes 1787/2010 Pasal 6–7; KODEKI | Penjanjian kesembuhan adalah pelanggaran fundamental. Tidak ada “pasti”, hanya “kemungkinan” atau “potensi”. Risiko: pencabutan izin operasional faskes (PP 28/2024 Pasal 426–434). |
Tiga Pertanyaan Terbanyak dengan Verdict Tegas
Setelah bertahun-tahun konsultasi dengan rumah sakit dan klinik, tiga pertanyaan muncul berulang. Di bawah ini adalah jawaban yang didukung regulasi, bukan opini.
P1: “Bolehkah kita meminta pasien untuk review di Google Maps?”
Jawaban: Tidak, dengan syarat tertentu.
Permenkes 1787/2010 Pasal 7 melarang “mendorong” promosi diri yang dipicu insentif. Yang artinya: ulasan organic → OK. Ulasan karena diminta, apalagi karena ada reward kecil (permen, diskon) → Dilarang.
Google Policies sendiri melarang “incentivized reviews”. Jika pun tidak ketahuan Google, risiko dari sisi regulasi kesehatan tetap ada.
Yang boleh dilakukan:
- Notifikasi pasien saat mereka checkout: “Pengalaman Anda berharga. Jika puas, boleh tulis review di Google” (tanpa insentif)
- Beri kesempatan ulasan natural — jangan dorong
- Monitor ulasan negatif untuk response yang profesional
P2: “Bolehkah kita tampilkan daftar tarif di GBP atau Instagram?”
Jawaban: Boleh, tapi dengan batasan ketat.
Permenkes 1787/2010 Pasal 7 memperbolehkan informasi tarif, tapi melarang “promosi harga yang menarik perhatian dengan cara menyesatkan”. PP 28/2024 Pasal 426 memperkuat larangan ini.
Yang boleh:
- Tarif dasar per layanan (e.g., “Konsultasi Umum Rp100.000”)
- Paket bundel transparan dengan harga tetap (e.g., “Paket Medical Check-Up: Rp1.500.000 [termasuk: tes darah, EKG, konsultasi dokter]”)
Yang dilarang:
- Diskon besar-besaran (e.g., “Rp5 Juta jadi Rp1 Juta”)
- Perbandingan harga dengan klinik lain
- Promosi flash sale untuk jasa medis
Strategi aman: Cantumkan tarif di website saja (dengan disclaimer “harga dapat berubah”). Di GBP, cukup tulis “Hubungi untuk informasi tarif”. Ini compliance-safe dan tetap informatif.
P3: “Apa bedanya promosi vs informasi operasional? Dimana garis tegas?”
Jawaban: Garis tegas ada, tapi fine-tuned case by case.
KODEKI IDI membedakan:
Informasi Operasional (Aman):
- “Kami buka Senin–Jumat 08:00–18:00”
- “Layanan: Gigi, Estetika, Orthodonti”
- “Dokter Gigi Spesialis: dr. Budi, Sp.Ortho”
- “Jam tunggu rata-rata 15 menit”
Promosi Diri (Grey Zone → Hindari di GBP):
- “Dokter terbaik di Jakarta” → Komparasi (Dilarang)
- “Dental clinic yang paling modern” → Klaim superlative (Hati-hati)
- “Pasien paling puas” → Testimonial yang berlebihan (Hati-hati)
Prinsip aman: Jika kalimat Anda membandingkan dengan faskes lain atau punya klaim superlative (terbaik, paling, favorit) — hindari di GBP. Letakkan di website atau media yang bisa dikontrol. GBP adalah platform untuk operasional murni.
💡 GBP Rumah Sakit / klinik Anda belum optimal? Audit gratis dalam 2 hari kerja.
🔗 Lihat layanan kami: Audit GBP Gratis →
💬 Hubungi Lamin Etam Advertising: wa.me/08115559996
Sanksi Nyata: Apa yang Terjadi jika Melanggar?
Pertanyaan terakhir yang sering ditekan di management meeting: “Serius kah? Apa maksimal sanksinya?”
Jawabannya: Ya, cukup serius. PP 28/2024 Pasal 426–434 merincikan sanksi administratif.
| Pelanggaran | Jenis Sanksi | Tingkat Keparahan |
|---|---|---|
| Promosi tidak sesuai regulasi (taraf pertama) | Peringatan tertulis (Pasal 427) | Ringan |
| Promosi berulang (taraf kedua) | Denda administratif Rp10–50 juta (Pasal 428) | Medium |
| Klaim kesembuhan atau menyesatkan publik (taraf ketiga) | Pemblokiran media internet (termasuk GBP) + denda Rp50–500 juta (Pasal 429) | Berat |
| Pelanggaran serius atau berulang kali (taraf keempat) | Pencabutan izin operasional faskes (Pasal 430) | Sangat berat |
Bagian yang paling ditakuti oleh klinik dan rumah sakit: pemblokiran media internet. Jika GBP Anda diblokir pemerintah (bukan Google), semua effort SEO lokal Anda terhenti — dan sulit untuk dihidupkan kembali.
Implementasi Praktis: Audit Compliance GBP Anda Sekarang
Jika Anda sudah menjalankan GBP, langkah praktis adalah audit cepat:
Cek Profil GBP Anda dengan Pertanyaan Ini:
- ✓ Apakah ada claim seperti “terbaik”, “terlengkap”, “paling berpengalaman”? → Hapus
- ✓ Apakah ada postingan promosi diskon besar atau flash sale medis? → Hapus
- ✓ Apakah ada foto testimoni pasien dengan nama lengkap tanpa izin tertulis? → Hapus
- ✓ Apakah ada link telemedicine tanpa izin resmi dari Kemkes? → Verifikasi izin dulu
- ✓ Apakah deskripsi fokus pada informasi operasional (jam, lokasi, layanan)? → Bagus, pertahankan
Jika 1–2 poin di atas ada, audit minor. Jika 3+ poin terpenuhi, audit mayor dan revisi segera.
Kesimpulan: Bermain Aman, Tapi Tetap Kompetitif
GBP adalah alat powerful untuk visibility lokal — bahkan lebih powerful dari website untuk local search. Tapi karena bidang kesehatan sangat regulasi-heavy, ada area terlarang yang tidak boleh dilintasi.
Strategi terbaik bukan “menghindari GBP”, tapi “mengoptimalkan GBP dalam zona aman.”
Fokus pada:
- Informasi operasional yang lengkap dan akurat
- Postingan edukasi kesehatan (SEO-friendly dan etis)
- Response cepat terhadap ulasan negatif (menunjukkan Anda peduli)
- Verifikasi semua klaim dengan dokumen resmi (izin, sertifikasi)
Dengan pendekatan ini, klinik dan rumah sakit bisa mendapat benefit SEO lokal tanpa menghadapi risiko regulasi.
FAQ
Q: Apakah Google Business Profile termasuk “iklan kesehatan” menurut Permenkes 1787/2010?
A: Ya, secara implisit. Permenkes mengatur semua “promosi” kesehatan di semua media, termasuk digital. GBP bukan iklan berbayar, tapi adalah media yang visible publik — dan oleh karenanya tunduk pada aturan promosi kesehatan.
Q: Jika klinik saya tidak formal (praktik dokter mandiri), apakah tetap tunduk pada PP 28/2024?
A: Ya. PP 28/2024 berlaku untuk semua praktisi kesehatan, termasuk dokter praktik mandiri. Bahkan untuk praktisi non-medis yang promosi jasa kesehatan di digital. Semakin ketat penegakan, semakin semua harus comply.
Q: Apa yang harus dilakukan jika sudah post konten yang melanggar di GBP?
A: Hapus segera. Dokumentasikan tindakan tersebut (screenshot kapan dihapus). Jika belum ada keluhan dari pemerintah atau IDI, menghapus menunjukkan itikad baik. Jika sudah ada formal complaint, konsultasikan dengan legal counsel faskes.
Q: Bolehkah klinik membuat akun media sosial terpisah dari GBP untuk promosi yang lebih aggressive?
A: Boleh, dengan catatan: isi di media sosial tetap harus comply dengan Permenkes dan PP 28/2024. Media sosial bukan “lawless zone”. Semakin hari, pemerintah semakin banyak monitoringnya ke media sosial medis.
Q: Siapa yang bertanggung jawab jika GBP klinik melanggar — dokter, klinik, atau pemilik klinik?
A: Secara hukum, adalah faskes (klinik/rumah sakit) yang bertanggung jawab sebagai legal entity yang memiliki izin operasional. Tapi jika ada konten dengan nama dokter spesifik, dokter tersebut bisa juga terkena risiko etika dari IDI.
Disclaimer: Artikel ini adalah panduan informasi berdasarkan peraturan publik yang berlaku (Permenkes 1787/2010, UU 17/2023, PP 28/2024, KODEKI IDI). Tidak menggantikan konsultasi hukum profesional. Setiap faskes disarankan konsultasi dengan legal counsel faskes sebelum membuat keputusan compliance yang signifikan.
Artikel Lainnya
– Google Review Rumah Sakit Masuk Akreditasi: Apa yang Harus Dilakukan Manajemen?
– Audit Google Business Profile Klinik Batam: 10 Poin Kritis
– SEO Klinik Kulit Kelamin: Cara Dermatologi Klinik Muncul di Maps
– SEO Psikiater Insomnia: Cara Klinik Gangguan Tidur Muncul di Google
– SEO Psikiater Anak: Cara Klinik Jiwa Anak Muncul di Google











